Tahun 2020 : Rp300.000,-
Tahun 2021 : Rp500.000,-
Tahun 2022: Rp500.000,-
Tahun 2023: Rp500.000,-
Namun untuk tahun 2024, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan beberapa waktu lalu berjanji untuk menaikkan Insentif RT RW di tahun 2024, namun belum dipastikan besarannya.
Dengan kata lain, insentif atau gaji ataupun honor yang diberikan kepada ketua RT dan RW di kabupaten Bogor masih terbilang relatif kecil, dibandingkan dengan tetangganya kabupaten Bekasi dengan kisaran insentif Rp 1,5 juta per bulan, namun hal tersebut harus sesuai dengan kesanggupan dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing.
Berikut beberapa tugas peran penting ketua RT dan ketua RW di kabupaten Bogor, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini
Sebagai ketua RT dan ketua RW di pedesaan, terdapat beberapa peran dan tugas yang harus dilaksanakan.
Peran dan Tugas Ketua RT diantaranya:
- Membuat daftar penduduk wilayah RT dan monitoring untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT tersebut, seperti mengawasi adanya tindakan kriminalitas dan kebakaran.
- Mengumpulkan dan memelihara data-data warga RT, seperti data kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk serta data hasil pertanian dan peternakan.