- Mempersiapkan dan menyusun laporan kegiatan RW dan RT serta melakukan pengawasan dan evaluasi atas laporan-laporan tersebut.
- Mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan bersama dengan ketua RT, seperti arisan, pengajian, dan kegiatan olahraga bersama serta kegiatan pertanian dan peternakan bersama.
- Menjaga lingkungan RW agar tetap bersih dan sehat, seperti melakukan pengelolaan sampah dan drainase serta pengawasan lingkungan pertanian dan peternakan.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto: Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya
- Menerima pengaduan dan keluhan dari warga RW serta menindaklanjuti masalah-masalah yang ada, seperti masalah infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.
- Mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pemilihan ketua RW dan kegiatan peringatan hari besar nasional serta pertemuan dengan masyarakat.
- Menjaga dan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di RW, seperti jalan dan lampu penerangan jalan serta jembatan dan irigasi pertanian.