HARIAN BOGOR RAYA - Pihak kepolisian dari polsek Citeureup amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari sabtu 4 Februari 2023.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polsek Citeureup yaitu berinisial RF(22) dan AN(23).
Penangkapan terhadap kedua orang tersebut yaitu berkat informasi yang diterima oleh pihak Polsek Citeureup terkait adanya peredaran narkoba di wilayah desa Karangasem kecamatan Citeureup.
Pada kasus ini pihak kepolsian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 gram narkotika jenis sabu, 1 Unit timbangan, 1 buah alat hisap dan 2 Unit hadphone.
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandara Mulyana S.H,.S.I.K.,M.H mengatakan bahwa terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.
Sehingga proses penyidikan selanjutnya pun akan di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor.
Dari atas peristiwa ini diharapkan kepada seluruh masyarakat lebih meningkatkan sinergitasnya kepada pihak kepolisian. Apabila mendapati hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan ke kepolisian terdekat.***