Bawaslu Kota Bogor Berharap Peran Aktif Masyarakat Dalam Tahapan Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 22:39 WIB
Bawaslu Kota Bogor Berharap Peran Aktif Masyarakat Dalam Tahapan Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bogor Berharap Peran Aktif Masyarakat Dalam Tahapan Pemilu 2024 /Bawaslu Kota Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu yang salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengungkapkan, saat ini jajaran KPU tengah melaksananakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) sejak12 Februari hingga 14 Maret 2023.

“Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Teknisnya, nanti akan ada petugas yang disebut Pantarlih mendatangi rumah warga,” kata Fathoni kepada wartawan ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Identitas Kependudukan Digital Perkuat Digital Trust

Fathoni memastikan dan meminta pada setiap anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih.

“Yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit adalah mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data

pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status. Misalnya, dari status prajurit TNI atau anggota Polri yang sudah pensiun, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri,” terangnya.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Agar mendapatkan data yang valid, Bawaslu kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x