Sat Lantas Polres Bogor Tindak Tegas Pemilik Kendaraan Motor Yang Gunakan Knalpot Brong

- 16 Maret 2023, 12:58 WIB
Polres Bogor amankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong
Polres Bogor amankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Sat Lantas Polres Bogor lakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu 15 Maret 2023.

Upaya tersebut dimaksudkan untuk menertibkan para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kenalpot sesuai standar.

Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar pun secara langsung di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot oleh petugas. (16/3/2023)

Baca Juga: Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Kaki Dalam Koper Merah

Pada razia kali ini, Sat Lantas Polres Bogor berhasil amankan 23 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata,. S.I.K,.M.Si,. CPHR.

" Kepada para pengendara yang kedekatan menggunakan knalpot brong, Kita langsung lakukan penindakan di lokasi dengan melakukan melepas knalpot yang tidak sesui standar tersebut, selain itu kami pun berikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut."ujarnya.

Penindakan kenalpot brong ini sendiri merupakan upaya kami menciptakan Kamseltibcar lantas yang lancar dan kondusif.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2023, Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x