Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini

- 28 Maret 2023, 20:12 WIB
Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini
Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini /Didin BP/Harian Bogor Raya /

HARIAN BOGOR RAYA - Usai dipertanyakan para kepala Desa tentang Anggaran Dana Desa (ADD) 2023 yang belum turun, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan didampingi Kepala DPMD menjelaskan perihal tersebut.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan hal telatnya ADD bagi pemerintah Desa se-kabupaten Bogor di gedung DPRD Kabupaten Bogor pada, Selasa, 28 Maret 2023.

"Kalau ADD, memang ada aturan yang punya jabatan sebagai PJ dan Plt itu harus ada rekomendasi dari Provinsi dan Mendagri," ujar Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Terima Kunjungan Karang Taruna, Pesan Perkuat Sinergitas

Dirinya menyebutkan permasalahannya tentang jabatan Bupati definitif dalam pembuatan Perbup.

"Pada secara waktu kalau Bupati definitif ini cepat, tapi ini kan karena status saya jadi Plt Bupati ya aturannya sama dengan PJ ya. Jadi harus berapa hari Provinsi sesudah itu di bawa ke Mendagri, di Mendagri sekitar 7 hari," sambung Iwan Setiawan.

Lebih lanjut, Plt Bupati Bogor tersebut mengaku sudah melakukan tahapan itu. Di mana, terakhir mengirimkan surat persetujuan rekomendasi dari Kemendagri tanggal 17 Maret 2023.

Baca Juga: Video Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Minta Maaf dan Menyesali Perkataannya, Simak Lengkap!

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x