Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

- 29 Maret 2023, 03:05 WIB
Ilustrasi gaji/Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair
Ilustrasi gaji/Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair /Pixabay/@iqbalnuril

HARIAN BOGOR RAYA - Besaran upah atau gaji para kepala desa dan juga perangkat di kabupaten Bogor dari alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).

Dari data besaran gaji yang diterima oleh kepala desa juga para perangkat desa di kabupaten Bogor, hanya kepala desa yang mendapatkan gaji diatas, sesuai standar UMK atau UMR tahun 2023 yaitu Rp. 4.520.212.

Sedangkan selain Kepala Desa, perangkat desa lainnya seperti Sekertaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) juga Kepala Dusun (Kadus) mendapatkan gaji atau penghasilan di bawah standar UMK/UMR, apalagi tentunya penghasilan insentif ketua RT dan RW, BPD, Satlinmas, Guru Ngaji dan Operasional Posyandu.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini

Berikut gaji atau penghasilan para perangkat desa menurut data Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022 lalu.

a. penghasilan tetap Kepala Desa sebesar
Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;

b. penghasilan tetap Sekretaris Desa sebesar
Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;

Baca Juga: Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x