HARIAN BOGOR RAYA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian tenaga kerja mengumumkan secara resmi tunjangan hari raya 2023.
Dimana Pemberian THR merupakan salah satu wujud tindakan yang memang wajib diberikan kepada para karyawan dari para pengusaha.
Oleh karena itu, maka Menaker Ida Fauziah
Melalui surat edarannya dengan nomor M/2/HK. 04.00/III/2023 terkait pemberian THR keagamaan tahun 2023 untuk para pekerja/buruh di perusahaan, menegaskan bahwa para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait secara penuh.
Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023
Kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya Ida meminta untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Itu diungkapkan Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.
"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tambah Ida Fauziyah.
Baca Juga: Hadapi Lebaran, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Adakan Tiket Perjalanan Kereta Tambahan