Inilah THR Yang Harus Diberikan Oleh Perusahaan Kepada Karyawan

- 29 Maret 2023, 11:33 WIB
Ini THR Yang Harus Dibayarkan Perusahaan Kepada Kary
Ini THR Yang Harus Dibayarkan Perusahaan Kepada Kary /Foto/berita solo raya/

Dan tentunya surat edaran dari manaker  akan dijadikan sebagai acuan para Gubernur untuk memberikan mandat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing masing provinsi terkait regulasi jalanya pencairan THR 2023 bagi buruh/pekerja.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida.

Baca Juga: Diprediksi Mudik Lebaran Tahun 2023 Meningkat, Korlantas Siapkan Jalur Lintas Untuk Menghindari Kemacetan

Dan inilah ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan,

1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Dimana halnituy termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Baca Juga: Deretan Jalan Tol Baru, Siap Perlancar Arus Mudik Momen Lebaran 2023

Menaker juga menghimbau kepada para pengusaha agar memberikan THR dengan jumlah yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan. Dan kepada para buruh/pekerja dengan perjanjian harian lepas yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih terdapat sebuah kekhususan.

Upah bagi buruh tersebut, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x