Jadwal Layananan SIM Keliling Untuk Warga Bogor 1 April 2023, Cek Persyaratannya

- 1 April 2023, 05:05 WIB
Layanan SIM keliling/Kalibata/Galih Pradipta/ ANTARA FOTO
Layanan SIM keliling/Kalibata/Galih Pradipta/ ANTARA FOTO /

HARIAN BOGOR RAYA - Jadwal layanan SIM keliling hari ini untuk warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C untuk hari ini Jumat 31 Maret berlokasi  di Mall Jambu Dua  Jl. A. Yani No.1, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153, adapun persyaratan :

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Pendaftaran dimulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB persiapkan persyaratannya dan jangan lupa gunakan helm dan kelengkapan surat surat kendaraan anda saat menuju lokasi.

Baca Juga: Pembobol ATM Rp285 Juta di Minimarket Bogor Permai Ditangkap, 2 Lagi Jadi Buronan Polisi, Begini Modusnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: Seorang Pria Lakukan Penyerangan di Polsek Cipayung Depok, Polisi Ungkap Soal Motif Penyerangan

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Cileungsi Dibubarkan Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian jadwal layanan sim keliling untuk warga Bogor hari ini, segera cek masa berlaku SIM anda sebelum masa berlakunya habis, informasi ini juga sudah diinformasikan pada artikel sebelumnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x