HARIAN BOGOR RAYA - Peraturan Bupati atau Perbup 2023 telah resmi ditetapkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, pada 30 Maret 2023 yang mengatur alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk pembayaran penghasilan tetap atau gaji Kepala Desa beserta perangkat desa.
Berbeda di tahun sebelumnya, ADD Kabupaten Bogor tahun 2023 kini ada alokasi Operasional Kepala Desa selain penghasilan tetap atau gaji.
Walau pun di 2023 ini tidak naik gaji yaitu Rp4.750.000, namun Pemkab juga menanggung iuran BPJS, para Kepala Desa juga diberikan Operasional Kepala Desa senilai Rp 24.960.000.000 (dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) per tahun via ADD Kabupaten Bogor.
Dari 416 orang Kepala Desa, setiap Kepala Desa di Kabupaten Bogor kini mendapatkan tambahan Rp 60 juta per tahun, atau Rp 5 juta per bulan dari alokasi Operasional Kepala Desa di luar penghasilan tetap atau gaji.
Diketahui, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan telah menganggarkan dana sebesar Rp 371.651.621.248 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) naik sebesar Rp6 miliar lebih dibandingkan dengan ADD tahun sebelumnya.
Namun demikian kenaikan belum terjadi pada Insentif 10.400 guru ngaji atau tenaga pengajar, tunjangan 3.253 anggota BPD dan 4.160 anggota Linmas, juga 19.235 orang Ketua RT/RW.