HARIAN BOGOR RAYA - Kasus penggelapan dana desa di desa pangaur Jasinga Bogor akhirnya terungkap. Dan pelaku yang merupakan staf di kantor desa tersebut akhirnya diamankan pihak kepolisian.
HH(29) pelaku penggelapan dana Desa yang dimaksud, telah menggelapkan uang kurang lebih sekitar 300 juta.
Penggelapan dana desa yang dilakukan yaitu sudah dimulai sejak 15 September 2022 yang lalu.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Akan Kooperatif Untuk Penuhi Permintaan Penyidik KPK Terkait Korupsi Bansos 2020
HH dilaporkan oleh JS kepala Desa Pangaur Jasinga kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri.
Ternyata pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Purwakarta. Pihak kepolisian Polsek Jasinga polres Bogor pun telah berkoordinasi dengan polres Purwakarta, yang akhirnya bersangkutan pun berhasil diamankan oleh Polsek Bojong Purwakarta.
Pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya dijemput di Polsek Bojong Purwakarta pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 wib.
Baca Juga: Pasca Proses Hukum Dugaan Korupsi, Kominfo Pastikan Layanan Publik Berjalan Seperti Biasa
Dan sampai saat ini pelaku HH (29) sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek jasinga Polres Bogor Polda Jabar.
Dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan, berupa barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga, dan surat tersebut sudah disita pada saat dibukanya laporan Polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor.