Tangis Histeris Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba Saat Dengar Putusan Majelis Hakim

- 30 Mei 2023, 12:00 WIB
Terdakwa pengedar narkoba dari anggota TNI diputuskan majelis hakim
Terdakwa pengedar narkoba dari anggota TNI diputuskan majelis hakim /Tangkapan layar IG.m.yusuf/

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis hakim Pengadilan Militer 1-03 Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023 akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI yang kedapatan membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Kedua terdakwa atas nama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dijatuhi pidana masing-masing penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI. Ujar Hakim ketua Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusannya, di Medan.

Mendengar putusan majelis hakim pengadilan militer, Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba menangis histeris.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine

Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terbukti secara bersama melakukan peredaran narkotika dalam hal ini menawarkan barang haram tersebut untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Parung

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa selain itu pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa mental anak bangsa."

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x