HARIAN BOGOR RAYA - Terduga pelaku penjual dan pengedar obat-obatan tidak berizin diamankan Pihak kepolisian Polsek Ciawi Polres Bogor, Minggu 4 Juni 2023.
Kedua terduga pelaku tersebut yaitu AA (23) dan AM (20), mereka berhasil diamankan di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Pada Minggu.
Kapolsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Hidayat, menjelaskan terkait kronologis penangkapan kedua orang tersebut yang diduga merupakan pelaku.
Baca Juga: Aksinya Diketahui Warga, Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Cibinong
Kasus penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian dari warga masyarakat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
Dan dari hasil pengecekan lokasi, akhirnya pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
" kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer." Ujar Agus Hidayat.