HARIAN BOGOR RAYA - Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur berhasil diungkap pihak kepolisian polres Cianjur. Senin 17 Juli 2023.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azshari Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
"Pelaku sudah kita tangkap, di rumahnya. Polisi juga telah memintai keterangan dari tujuh orang saksi terkait kasus ini," ujar Kapolres Cianjur.
Pelaku melakukan aksinya saat para korban jajan di warungnya, kemudian pelaku pun mengiming-imingi korban dengan jajanan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, saat korban belanja jajanan ke warungnya. Pelaku ini akan mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan dilakukan perbuatan cabul terhadap korbannya," katanya.
Baca Juga: Begini Modus Bejad Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati di Batang
Aszhari mengatakan, polisi masih terus mendalami dengan memeriksa dan memintai keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus itu. Di mana dalam kasus ini terdapat 7 orang yang sudah melakukan pelaporan.