"Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP." ujar Kapolsek gunung putri AKP Didin.***
"Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP." ujar Kapolsek gunung putri AKP Didin.***
Editor: Herawati Nurlia