Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Kasus Pencurian Sepeda Motor

- 17 Maret 2024, 21:22 WIB
pelaku pencurian sepwda motor
pelaku pencurian sepwda motor /

"Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 53 KUHP." ujar Kapolsek gunung putri AKP Didin.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah