Seorang Pria di Aceh Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga si Anak Melahirkan

- 21 Maret 2024, 21:35 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di Aceh Timur
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di Aceh Timur /Zaenal/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria berinisial JA, (44), diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Timur, di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Rabu, 20 Maret 2024.

JA diamankan oleh Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, karna diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun, hingga sang anak hamil dan melahirkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Ia mengatakan bahwa menurut keterangan korban, kejadian tersebut dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017.

Baca Juga: Seorang Pria di Rumpin Tewas Tersengat Aliran Listrik

JA melakukan perbuatan kejinya di dalam rumahnya sendiri dengan memanfaatkan kelengahan sang istri JA sekaligus ibu korban.

Dan saat ini, JA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dimana hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.

Baca Juga: Viral, Sebuah Kosan di Tamansari Bogor Jadi Tempat Prostitusi, Kapolsek Turun Langsung Lakukan Pengecekan

Bisa juga pelaku dikenakan hudenda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x