Polsek Cisarua Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika Obat Keras Terbatas

- 22 Maret 2024, 06:20 WIB
Tiga Pelaku Pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) pada bulan Suci Ramadhan
Tiga Pelaku Pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) pada bulan Suci Ramadhan /

HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Cisarua ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor. Dalam kasus ini tiga irang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti.

Para pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diamankan di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor yang hanya berjarak 1Km dari Polsek Cisarua Polres Bogor, Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba diwilayah tersebut terjadi atas laporan dari warga masyarakat.

Baca Juga: Polsek Ciawi Lakukan Investigasi Insiden Kebakaran Satu Buah Rumah dan Sekolah MI di Cigudeg

Berdasarkan aduan tersebut, mak piket unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengamankan terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT), di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa  membenarkan adanya penangkapn terhadap 3 orang pemuda. Pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja. Selain pelaku, pihak kepolisian oleh Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor, juga mengamankan barang bukti.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.

Baca Juga: Sendi Ferdiansyah Calwalkot Bogor Borong Takjil di Festival Ramadhan Pegadaian 2024

Hasil Tindakan Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barangbukti telah diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x