HARIAN BOGOR RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024. Kordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, menekankan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, meskipun tetap memiliki hak pilih.
"Kami menghimbau kepada semua pihak, terutama yang dilarang terlibat dalam kampanye, agar menahan diri dari aktivitas kampanye," ujar Burhanuddin, Komisioner Bawaslu ini kepada awak media pada Selasa, 24 September 2024.
Diketahui, sejumlah golongan dilarang ikut kampanye di Pilkada, termasuk pejabat negara, ASN, hakim, pejabat BUMN/BUMD, TNI, Polisi, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga: Bawaslu RI Curhat Titik Kerawanan dan Potensi Peningkatan Pelanggaran Pilkada
Himbauan Bawaslu Kabupaten Bogor kepada KPU sebagai Penyelenggara
Bawaslu Kabupaten Bogor juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk mengatur jalannya kampanye dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, yaitu Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.
"Kami menghimbau KPU agar mengatur jalannya kegiatan kampanye sesuai dengan aturan," imbuh Burhanuddin.
Himbauan Bawaslu Kabupaten Bogor kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati juga Timsesnya
Ia juga mengingatkan masyarakat yang menjadi tim sukses pasangan calon untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan dan menghindari pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Cisarua
"Kami berharap pasangan calon dan tim kampanye memperhatikan mekanisme dan menghindari larangan-larangan dalam kampanye," tutup Burhanuddin.***