Dirjen HAM Tanggapi Tindakan Pembubaran Paksa Forum Diskusi oleh Sekelompok Orang tak Dikenal

Tayang: 30 September 2024, 10:27 WIB
Penulis: Herawati Nurlia
Editor: Tim Harian Bogor Raya
Dirjen HAM kecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang
Dirjen HAM kecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang /Antara /

HARIAN BOGOR RAYA - Menanggapi tindakan pembubaran paksa forum diskusi di kawasan Kemang Jakarta Selatan oleh sejumlah orang tak dikenal, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, angkat bicara. 

Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh, pada Sabtu 28 September 2024.

Tentunya pembubaran paksa yang terjadi pada hari Sabtu itu menurutnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 yaitu pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Baca Juga: Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Kebangsaan oleh Tokoh dan Aktivis Nasional Diamankan Aparat Kepolisian

Kemudian kutip dari Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Selain itu, tindakan pembubaran tersebut menurutnya juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Dan tak hanya itu, Dhahana mengatakan bahwa kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Kebangsaan oleh Tokoh dan Aktivis Nasional Diamankan Aparat Kepolisian

Dhahana mengatakan bahwa merujuk pada UU 9/1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu maka tentunya kepolisian wajib mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.

Kepada seluruh elemen bangsa, Dhahana mengajak untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Pastikan Jaga Keamanan Data Responden

Acara silaturahmi kebangsaan dan juga diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional dengan narasumber pakar hukum tata negara Refly, Harun kemudian Din Syamsudin, Rizal Fadilah dan soenarko berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub