HARIAN BOGOR RAYA - Sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, Bapenda Jawa Barat. Pihaknya menawarkan pemutihan pajak, seperti yang terlihat di media sosial resmi Bapenda.
Pemutihan pajak ini ada beberapa program yang ditawarkan. Pemutihan pajak juga berlangsung di beberapa wilayah selain Jawa Barat.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Pasalnya, menghindari membayar pajak bisa mendapatkan saksi hukum.
Baca Juga: Inilah Info Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Pada program pemutihan pajak 2024 ada penawaran diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), vebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya, hingga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pemutihan Pajak di Kota Bogor
Sementara, untuk di Bogor, melalui Pemkot Bogor pun akan mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024. Hal itu sebagaimana diungkap di akun media sosial resmi Pemkot Bogor.
Pemutihan pajak di Kota Bogor juga berjalan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang. Ada lima penawaran dalam program pemutihan pajak kali ini.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai 60,16%, Wamenkeu Thomas Djiwandono Optimis Meski Ada Penurunan di Sektor PPh
Yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB III), vebas tunggakan pokok, hingga bebas Denda SWDKLLJ.