Kepada awak media, kasat Reskrim polres metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan bahwa PG diduga telah melakukan kekerasan, ia akan dikenakan pasal 351 KUHP.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' ujar Irwandhy Idrus.
Baca Juga: Mengungkap Penyebab Terjadinya Kasus Penganiayaan
Irwandhy menambahkan bawa sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan meminta keterangan dari para saksi.***