Otoritas Saudi Perpanjang Visa Umrah Jadi 90 Hari Hingga Izin Masuk Kerajaan

- 28 Februari 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi Umrah.
Ilustrasi Umrah. /pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Otoritas Saudi memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari.

Otoritas Saudi juga mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara manapun.

Dan Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak memberangkatkan masyarakatnya ibadah umrah. Berdasarkan data Siskopatuh Kemenag RI per 19 Desember 2022, tercatat 957.016 warga muslim Indonesia telah selesai menunaikan ibadah umrah.

Baca Juga: TNI Polri Terus Upayakan Penyelamatan Pilot Susi Air Walaupun Banyak Kendala

Urus paspor Umrah kini tak perlu rekomendasi Kemenag

Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan, ketentuan urus paspor umrah harus ada rekomendasi Kemenag memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Riam Laode Berjudul Komang, Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x