Donald Trump Didakwa, Bantahan Tuduhan Uang Suap

- 31 Maret 2023, 12:58 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump
Mantan Presiden AS Donald Trump /Karawangpost/Instagram/@realdonaldtrump

Organisasi Trump, sebuah bisnis keluarga mantan presiden AS itu, didenda 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp23,93 miliar) pada awal tahun ini karena penipuan pajak dan kejahatan lainnya, meskipun Trump sendiri tidak dimintai pertanggungjawaban.

Trump adalah presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998. Pada hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, Trump menjadi orang pertama yang menghadapi pemakzulan kedua.

Baca Juga: Menteri Agama Ikuti Arahan Presiden Mentiadakan Buka Puasa Bersama

Pemakzulan pertama terhadap Trump terjadi pada Desember 2019, ketika DPR AS menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan jabatannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Biden dalam upaya meningkatkan peluangnya sendiri untuk terpilih kembali. Dia dibebaskan dari pemakzulan dalam sebuah pemungutan suara di Senat AS dua bulan kemudian.

Tak lama setelah serangan di Gedung Capitol pada Januari 2021, DPR AS kembali memakzulkan  atas perannya dalam insiden mematikan itu. Dia dibebaskan dari pemakzulan pada bulan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Kyodo-OANA via Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x