Para ulama sepakat bahwa menyikat gigi bukanlah hal yang bisa membatalkan puasa seseorang, dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Menyikat gigi merupakan hal yang tidak membatalkan puasa, karena menyikat gigi merupakan cara untuk merawat diri ketika seseorang tengah berpuasa.
Walaupun demikian, menyikat gigi juga berpotensi membatalkan puasa apabila ditelan atau melewati tenggorokan.
Hal yang sama juga berlaku untuk hukum melakukan kumur-kumur di dalam puasa, yang juga tidak dikategorikan sebagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Karena kumur-kumur sendiri juga merupakan salah satu hal yang dilakukan saat berwudhu. Namun, kumur-kumurnya juga tidak diperbolehkan ditelan atau melewati tenggorokan.***