Tren Menikah di KUA, Ketahui Langkah dan Syarat Nikah

- 3 Februari 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi pernikahan./Freepik/
Ilustrasi pernikahan./Freepik/ /

HARIAN BOGOR RAYA - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan di KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

Bahkan, saat ini menikah di KUA tengah menjadi tren.

Tren menikah di KUA terjadi karena terbilang cukup menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Babinsa Karadenan Berikan Himbauan Kepada Para Pedagang Kaki Lima

Bahkan, banyak masyarakat membagikan pengalaman mereka menikah di KUA tanpa resepsi.

Menikah di KUA tidak memakan biaya layanan alias gratis.

Namun, jika menikah di luar KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar dan RTV Lengkap Jumat 3 Februari 2023, NOTE: Iron Monkey juga Ejen Ali

Kemudian, calon pengantin menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x