HARIAN BOGOR RAYA - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan di KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
Bahkan, saat ini menikah di KUA tengah menjadi tren.
Tren menikah di KUA terjadi karena terbilang cukup menghemat biaya yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Babinsa Karadenan Berikan Himbauan Kepada Para Pedagang Kaki Lima
Bahkan, banyak masyarakat membagikan pengalaman mereka menikah di KUA tanpa resepsi.
Menikah di KUA tidak memakan biaya layanan alias gratis.
Namun, jika menikah di luar KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah.
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar dan RTV Lengkap Jumat 3 Februari 2023, NOTE: Iron Monkey juga Ejen Ali
Kemudian, calon pengantin menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.