HARIAN BOGOR RAYA - Perlu ada sikap dewasa dalam menghadapi perbedaan pandangan politik. Itu seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan (pada momen Pilkada 2024, red).
Masih terkait Pilkada 2024, masalah umumnya muncul saat individu merasa pandangannya selalu benar. Bahkan menolak menghargai pendapat orang lain.
Hal semacam itu bisa merusak hubungan pertemanan dan persaudaraan. Dengan meningkatkan kematangan dan kedewasaan dalam berpolitik, harapannya bisa menurunkan ketegangan dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi perbedaan pandangan politik menjelang Pilkada 2024.
Baca Juga: Paslon Pilkada Harus Tahu, Masalah Sampah di Kota Bogor Hingga Nyaris Jadi Kota Sampah
Saat berpolitik, kematangan berpikir menjadi hal yang sangat penting. Setiap individu memiliki pandangan politik dan pilihan masing-masing yang mungkin berbeda.
Menurutnya, kematangan dalam berpolitik berarti menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan keyakinan. Apalagi dalam waktu dekat akan dilaksanakan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Jadi, kematangan itu yang perlu ditingkatkan jadi bukannya emosi atau memaksakan pendapatnya gitu tapi lebih ke arah menghormati, menghargai pendapat orang lain, kata Psikolog, Sani Budiantini Hermawan dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan ASN dan Lainnya Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
Sani pun mengingatkan akan bahaya provokator yang dapat memperkeruh suasana. Saat situasi sudah keruh, provokator akan semakin membuat perpecahan.
Maka, penting untuk memiliki kesadaran dan kedewasaan dalam berpolitik. Hal itu agar emosi tidak menguasai diskusi.
"Nah, ini yang menurut saya pentingnya kesadaran kematangan tadi jangan sampai disusupin, ya, dimasukin oleh provokator yang senang ternyata membuat hubungan menjadi tidak baik gitu," ungkapnya.
Baca Juga: Peserta Pilkada 2024 di Kota Bogor Resmi Dapat Nomor Urut, Ada Rusuh Hingga Sampah Berserakan
Perlu diingat, negara Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang dilakukan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.***