Pakar Hukum Pidana Berharap Masa Jabatan Kades Dibatasi

26 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beberapa waktu lalu./ /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

HARIAN BOGOR RAYA - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono berharap masa jabatan kepala desa (kades) dapat dibatasi sama halnya dengan jabatan Presiden selama 5 tahun saja.

"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," ungkapnya.

Pujiyono juga menilai, masa jabatan kepala desa (kades) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang berlaku saat ini, sudah cukup untuk mereka dalam mengaktualisasikan program-programnya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Lisa BLACKPINK Foto Bareng Neymar Disorot Warganet: Mana Nempel Banget Lagi

Namun jika selama 6 tahun masa jabatan kades diketahui melakukan korupsi, maka hukum yang akan langsung bertindak.

"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," ujar Pujiyono.

Sebagaimana diketahui, kades dari berbagai wilayah mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga: Gempabumi Magnitudo 5.7 Lanra Melonguane, Sulut

Tercantum dalam Undang-Undang tersebut, mengatur terkait masa jabatan kepala desa yang diberikan selama 6 tahun.

Keinginan mereka diberikan masa perpanjangan jabatan hingga 9 tahun, karena ingin bisa bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

Terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun, kini menjadi sorotan karena  para kepala desa (kades) menganggap waktu 6 tahun tidaklah cukup untuk membangun desa.

Baca Juga: Misteri Ritual Ngeri Serial Killer Wowon, Nyawa Anak Jadi Tumbal Untuk Pesugihan

Pujiyono menyatakan, masa jabatan yang diberikan terlalu lama dapat membuat seorang pemimpin rawan korupsi.

"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," ujar Pujiyono sebsebagaimana Harian Bogor Raya kutip dari Antara News, Kamis 26 Januari 2023.

Menurut Pujiyono, ungkapan tersebut ia kutip berdasarkan rumus dari Lord Acton, yang merupakan seorang guru sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang mengatakan "Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler