Diiming-imingi Gelang dan Stiker, Pedagang Aksesoris Cabuli Bocah SD, Pelaku Berhasil Diamankan

10 Februari 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Antara / Antaranews.com/ /

HARIAN BOGOR RAYA- Satu tersangka pelaku tindak kekerasan seksual kepada empat anak sekolah dasar diamankan Polsek Metro Tambora Jakarta Barat, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Kapolsek Metro Jaya Tambora, Kompol Putra Pratama tindak kejahatan tersebut dapat dicegah berkat bantuan pedagang di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka berinisial BA ( 42 ) diketahui pria asal Bangunsari Timur, Kabupaten Batang, Jawa Tengah berprofesi sebagai  pedagang aksesoris keliling.

Baca Juga: Cek Daftar Tempat Wisata Cirebon Februari 2023, Cocok untuk Keluarga

Menurutnya pelaku melancarkan aksinya pada 6 Januari 2023 pukul 09.30 WIB pada saat jam istirahat sekolah.

Informasi didapat dari Kapolsek Tambora, Jumat 10 Februari 2023, pelaku mengiming-imingi bonus kepada anak-anak tersebut berupa gelang dan stiker agar aksinya dapat memegang payudara dan bagian sensitif lainnya.

"Pelaku mengakui bahwa tidak hanya melakukan aksinya kepada anak Kelas 3," jelasnya dikutip Harian Bogor Raya pada RRI 10 Februari 2023.

Baca Juga: Lagi, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang Sebuah Rumah di Nanggung Alami Kerusakan

Putra menambahkan polisi terus berupaya  menemukan korban lainnya yang pernah dicabulinya.

Pelaku mengaku tidak hanya melakukan aksinya pada anak kelas 3, tetapi masih ada tiga bocah lainnya yang pernah menjadi korban.

Putra menegaskan kepada pihak sekolah agar petugas keamanan sekolah diberdayakan untuk melakukan pengawasan anak-anak pada jam istirahat.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Didatangi Sejumlah Warga, Lahan SDN Utan Jaya Pondok Jaya Depok Bermasalah?

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp500 miliar,"  pungkasnya bersumber dari RRI.***


Editor: UG Dani

Tags

Terkini

Terpopuler