Kemendagri Ajak Masyarakat Lakukan Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk

21 Februari 2023, 15:19 WIB
Kemendagri ajak masyarakat beralih dari KTP elektronik ke KTP digital /Hera/

HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah Indonesia dalam hal ini kementerian dalam negeri mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Digital.

IKD atau identitas kependudukan digital, merupakan sebuah kartu tanda penduduk yang berbentuk informasi elektronik. Yang keberadaannya dapat digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.

KTP digital tidak perlu dicetak karena Data atau identitas seorang warga negara Indonesia akan tersimpan di dalam sebuah gawai atau gadget atau telepon pintar.

Baca Juga: Gorengan Terbaik di Dunia, Menparekraf Sandiaga Uno Sarankan Berbagai Inovasi Soal Pisang Goreng 

Namun menurut kementerian dalam negeri, proses peralihan dari KTP elektronik ke KTP digital itu akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik.

Dan untuk saat ini, pengalihan identitas diri tersebut baru tersedia hanya ada pada layanan play store saja.

Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone dari Apple masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TransTV dan Trans7 Hari Ini Selasa 21 Februari 2023: Ketawa Itu Berkah, On The Spot

Untuk membuat KTP digital atau mengunduh aplikasi IKD, cara dan prosedurnya ada dalam unggahan akun media sosial resmi kementerian dalam negeri.

Bagaimana cara beralih dari KTP elektronik ke KTP digital, ini tahapan pembuatannya:

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Perlu dicatat, saat ini aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
  3. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email dengan login ke email pribadi dan mengklik tautan yang dikirimkan PPID Kemendagri
  5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
  6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.

Nantinya, pengguna akan memiliki QR Code yang berisi identitas diri, biodata, dan histori aktivitas yang dilakukan. QR Code tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang membutuhkan KTP.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler