Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Olah TKP Ulang

24 Oktober 2023, 22:44 WIB
Suasana TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang/Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Olah TKP Ulang /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 2021 lalu itu terungkap dengan lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka

Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Dalam kegiatan olah TKP ulang tersebut untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan olah TKP pembunuhan terjadi hingga mencari barang bukti lain yang diduga masih berada di TKP.

Baca Juga: Terkuak Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diduga Suami Sekaligus Ayah Korban

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan tersangka.

"Hasil olah TKP ulang hari ini, kami melakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan hasil olah TKP pada saat kejadian," kata Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Kegiatan olah TKP tersebut, dan melibatkan tersangka Danu dilakukan untuk mencocokkan keterangannya yang akan dicocokkan dengan hasil olah TKP.

Baca Juga: Seorang Wanita di Tanah Sareal Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kapolresta Bogor Kota Jelaskan Ini

Kombes Pol Surawan menambahkan, yang ditekankan kondisi TKP saat kejadian dari keterangan Danu untuk supaya cocok dan sesuai.

Menurut Surawan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan jajarannya di TKP ini polisi juga masih mencari barang bukti lain, salah satunya golok yang berkaitan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sehingga olah TKP berjalan lancar hingga ada kecocokan dengan pengakuan dari Danu.

"Sejauh ini lancar, tadi laboratorium forensik melaporkan ada kecocokan. Artinya, bekas TKP, terutama bercak darah kemudian keterangan Danu sudah sesuai semua. Kami harus pelan-pelan untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Keji Suami Terhadap Istrinya di Bekasi

Menjadi perhatian Para warga sekitar terlihat di lokasi pembunuhan untuk menyaksikan olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) tahun Amelia Mustika Ratu (23) tahun.

Olah TKP ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB dirumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang Itu.

Dari pengakuan tersangka Danu membuat polisi juga menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Namun hingga kini, polisi baru menahan Danu dan Yosep.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler