Presiden Jokowi Sampaikan Batas Masa Jabatan Kepala Desa

- 24 Januari 2023, 16:34 WIB
Sesuai Undang-undang, Masa Tugas Kepala Desa 6 Tahun
Sesuai Undang-undang, Masa Tugas Kepala Desa 6 Tahun /BPMI/

HARIAN BOGOR RAYA, Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, PresidenJoko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa.

Yang mana dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa masa jabatan kepala desa untuk satu periode yaitu selama enam tahun.

Dan terkait berapa periode yang bisa dijabat oleh seorang kepala desa, dalam undang-undang pun ditegaskan kepala desa bisa menjabat selama tiga periode.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Informasi Prakiraan Cuaca Dibulan Januari Hingga Februari

Keterangan tersebut disampaikan oleh Presiden saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Para kepala desa pernah menyuarakan aspirasinya didepan gedung DPR pada tanggal 16 Januari 2023.

Saat menyampaikan aspirasinya, mereka meminta agar pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa yaitu selama 6 tahun untuk direvisi menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana TA 2023

Presiden pun mengatakan bahwa la mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya  kepada DPR. Karena memang prosesnya ada di DPR.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x