Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan

- 25 Januari 2023, 12:45 WIB
Foto Bersama saat Pelantikan 1.305 PPS di Kabupaten Bogor/Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan
Foto Bersama saat Pelantikan 1.305 PPS di Kabupaten Bogor/Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan /Foto : Brian/KPU Kabupaten Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Tahapan Pemilu terus dilakukan KPU di seluruh Indonesia, seperti halnya KPU Kabupaten Bogor telah melantik 1.305 orang Panitia Pemungutan Suara atau PPS, berapa lama masa kerja dan gaji PPS serta apa saja tugasnya.

Diketahui Panitia Pemungutan Suara atau PPS telah dilantik serentak di seluruh Indonesia pada Selasa 24 Januari 2023, sedangkan Kabupaten Bogor adalah Kabupaten terbanyak yang melantik PPS, simak berapa lama masa tugas dan gaji PPS.

Berikut lama masa kerja PPS dan berapakah Gaji PPS, berdasarkan surat nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tertanggal 7 September 2022, dilansir Harian Bogor Raya dari laman kepri.kpu.go.id.

Baca Juga: Sah 1.305 Anggota PPS Kabupaten Bogor Untuk Pemilu 2024 Resmi Dilantik KPU

Untuk masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah 15 bulan. Masa kerja Sekretariat PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPS, berdasarkan surat nomor 691/KU.01-SD/01/2022 yaitu:

- Ketua PPS : Rp1.500.000,- per bulan

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Niat Nyalon Wakil Gubernur Jabar, Iwan Ungkapkan Ini di Pelantikan PPS KPU Kabupaten Bogor

- Anggota PPS : Rp1.300.000,- per bulan

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x