Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi dan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI di Jagakarsa

- 27 Januari 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Malam Natal di Galicia Spanyol diwarnai kecelakaan bus masuk aliran Sungai Lerez.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Malam Natal di Galicia Spanyol diwarnai kecelakaan bus masuk aliran Sungai Lerez. /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menyebut kronologi kecelakaan mahasiswa UI di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keterangan Latif mengenai kronologi kecelakaan mahasiswa UI, pengendara roda dua berjalan dari arah selatan ke utara, kemudian rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang belok ke kanan. Setelah itu, saat bersamaan, muncul kendaraan lain yaitu Pajero dari arah berlawanan yang kemudian terjadi insiden kecelakaan.

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." ucapnya terkait kecelakaan mahasiswa UI tersebut.

Baca Juga: Hasil Autopsi dan Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi

Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meninggal dunia diduga akibat ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mahasiswa bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut diduga ditabrak oleh pensiunan polisi berinisial ESBW yang mengendarai Pajero.

Polda Metro Jaya diketahui mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun lalu tersebut. Berdasarkan keterangan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, dan memintai keterangan saksi hingga akhirnya mengeluarkan SP3.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. " katanya, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Fadli Zon: Temuan Serius, Audit BPKH dan Dana Haji

Latif mengatakan pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut. Pasalnya, pengemudi Pajero itu mengendarai kendaraannya di jalurnya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x