Apa dan Kenapa Dengan Huruf RF Pada Plat Nopol Kendaraan, Yuk Simak Penjelasannya

- 28 Januari 2023, 08:57 WIB
Penggunaan plat nomor RF akan segera diberhentikan
Penggunaan plat nomor RF akan segera diberhentikan /Divisi humas polri/

HARIAN BOGOR RAYA - Saat ini masyarakat tanah air sedang ramai-ramainya membicarakan nomor plat kendaraan yang belakangnya menggunakan huruf RF.

Apa sih yang dimaksud dengan plat nomor yang berakhiran huruf RF, siapa pemiliknya, dan apakah warga masyarakat umum yang memilikinya lalu berapa harganya. Yuk kita simakYuk kita simak

Plat nomor kendaraan berakhiran RF sebenarnya adalah plat nomor rahasia yang diperuntukkan bagi instansi atau badan tertentu. Namun kalangan masyarakat umum pun bisa menggunakannya dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Kenapa Penerbitan Plat Nomor Mobil Berakhiran RF Akan Segera Diberhentikan

Dan untuk mengetahui secara jelas terkait plat nomor RF, baca terus informasinya hingga selesai. Namun tidak ada salahnya untuk kita mengetahui terlebih dahulu huruf pada tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, yang mana huruf-huruf tersebut memiliki arti.

Huruf pada bagian depan plat nomor kendaraan bermotor menandakan daerah kendaraan itu berasal, sedangkan huruf pada bagian belakang menandakan sub daerah.

Namun plat nomor kendaraan juga bisa digunakan untuk menandakan jenis dan fungsi nya sehingga dibutuhkan pembedaan Antara kendaraan umum dengan kendaraan khusus. Contoh huruf yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus adalah RF.

Baca Juga: Polsek Ciomas Tindak Lanjuti Laporan Warga Masyarakat Terkait Pencurian di Rumah Kosong

Plat nopol RF itu merupakan kode atau nomor rahasia yang menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi/institusi atau badan tertentu. Dan huruf RF ini sendiri merupakan singkatan dari reformasi.

Kode RF ini juga masih di variasikan lagi, ada beberapa macam variasi yang ditandai dengan huruf terakhir yang mengikuti huruf RF itu sendiri. Misalnya RFS, RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara, jadi mobil ini dikhususkan oleh kendaraan yang dimiliki pejabat sipil negara.

Kemudian RFP, RFP merupakan singkatan dari Reformasi Polisi, tentunya kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik Pejabat Polri. Lalu RFD, pada ketentuannya RFD memiliki perpanjangan Reformasi Darat yang berarti kendaraan ini hanya dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor Ngaliwet Bareng Bersama Warga Hegarmanah

Ada juga kode RFL, RFL yang berarti Reformasi Laut dimana kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI AL. Sedangkan RFU atau Reformasi Udara diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI AU.

Walaupun demikian, perbedaan nomor plat kendaraan bukan berarti untuk mengistimewakan kendaraan yang memiliki plat nomor khusus. Semua kendaraan akan mendapatkan perlakuan sama. Bagaimanapun juga pengemudi kendaraan berplat nomor khusus tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Terkait ketentuan pembuatan plat RF, tetap harus dibuat secara prosedural. Dimana membuat plat nomor kendaraan ada persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK, TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x