HARIAN BOGOR RAYA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menyebut terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka.
Katanya, meninggalnya mahasiswa UI (tewas tertabrak-red) karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.
Masih soal mahasiswa UI tewas tertabrak, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi dan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI di Jagakarsa
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," ujarnya.
Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, ia mengatakan bahwa hal itu berarti secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, keluarga tentunya masih tidak terima ka anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Akan tetapi, jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.
Baca Juga: Keterlibatan Billy Preston Dalam Beberapa Lagu The Beatles Manjadi Sorotan
Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga memberikan kesan tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi juga penyelesaian nonformal.