Pakar Hukum Pidana Sorot Mahasiswa UI Meninggal Dunia Karena Tersangkanya Dirinya Sendiri

- 28 Januari 2023, 17:16 WIB
Universitas Indonesia, kampus terbaik yang raih ranking ke-1 se-Indonesia versi Eduurank/ui.ac.id
Universitas Indonesia, kampus terbaik yang raih ranking ke-1 se-Indonesia versi Eduurank/ui.ac.id /

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ucap Hibnu Nugroho.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," tambahnya.

Baca Juga: BMKG Ungkap Terjadinya Fenomena La Nina, Waspada Potensi Karhutla

Ia pun masih menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka. Dia menilai, Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan tersebut.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat," ucapnya, Jumat, 27 Januari 2023.

"Akan tetapi, kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho menambahkan.

Baca Juga: Pesan di Ulang Tahun Baznas ke-22, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Bekali Ilmu Alquran Sejak Dini

Dia mengakui, penyidik telah menentukan M. Hasya Attalah (HAS) sebagai tersangka. Namun, kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa UI itu meninggal dunia.

 Menurut Hibnu Nugroho, hal itu bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tetapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. Pasalnya, HAS merupakan korban yang tewas, bukan menewaskan orang lain.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x