Masih Dibuka, Ketahui Syarat Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dan Seleksinya

- 29 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,
Ilustrasi Pemilu 2024, /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan bertugas untuk membantu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

Pantarlih bertugas memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Pemerintah AS Siap Blokir TikTok, Gedung Putih Bertutur

Sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi:

Syarat Pantarlih

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomsili di wilayah kerja.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x