Masih Dibuka, Ketahui Syarat Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dan Seleksinya

- 29 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,
Ilustrasi Pemilu 2024, /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan bertugas untuk membantu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

Pantarlih bertugas memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Pemerintah AS Siap Blokir TikTok, Gedung Putih Bertutur

Sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi:

Syarat Pantarlih

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomsili di wilayah kerja.

- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga: Siapkan Pemilu 2024, Plt Bupati Bogor Lantik Sejumlah Petugas Panitia Pemungutan Suara

Dokumen yang harus dilengkapi

- Surat pendaftaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir

- Surat pernyataan satu dokumen

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. Dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

- Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

- Surat keterangan partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun.

- Surat pernyataan bematerai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh parpol tanpa sepengatahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetauan yang bersangkutan.

Baca Juga: Luis Milla Bahas Pencapaian Persib Bandung, Berharap Soal Gabungnya Rezaldi Hehanusa

Seleksi administrasi calon Pantarlih ini dilakukan pada 27 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi akan dilakukan pada 5 Februari 2023, sedangkan bagi pihak yang diterima akan dilantik pada 6 Februari 2023 mendatang.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah tengah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran untuk posisi ini sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 lalu, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Baca Juga: Pakar Safety Diving Tanggapi Soal Kecelakaan Mahasiswa UI

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024, Anda bisa mendaftarkan diri dan melengkapi dokumen pentingnya. Adapun dokumen penting tersebut kemudian diserahkan kepada PPS Kelurahan atau Desa setempat secara langsung.

Adapun masa kerja Pantarlih yakni 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta per bulannya.***

 

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x