Propam Polda Metro Jaya Selidiki Hubungan Kompol D Dengan Wanita Dalam Mobil Penabrak Mahasiswi Unsur Cianjur

- 31 Januari 2023, 13:05 WIB
Perempuan di dalam mobil Audi A6 ternyata selingkuhan dari anggota polri
Perempuan di dalam mobil Audi A6 ternyata selingkuhan dari anggota polri /Ilustrasi pikiran rakyat /

HARIAN BOGOR RAYA - Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait perempuan yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang menabrak selvi mahasiswi unsur yaitu istri kedua Kompol D.

Siapakah Kompol D, Kompol D merupakan anggota polri yang saat ini berdinas di Polda metro jaya. Ia diduga telah menjalin hubungan dengan nur penumpang mobil sedan Audi A6 lebih kurang 8 bulan tepatnya sejak bulan April 2022.

Saat ini Div Propam Polri telah melimpahkan dugaan pelanggaran kode etik Polda D kepada bidang propam Polda metro jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ibu Negara Joko Widodo Bersama Ibu Wuri Ma'aruf Amin Laksanakan Kunker Perdana ke Yogyakarta

Bidang Propam pun telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dapat dijadikan bahan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi polri berupa menurunkan Citra polri pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian.

Berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan pasal 13 huruf f peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kombes truno Yudho kepada awak media, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Pengemudi Audi A6 Penabrak Selvi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan

Menanggapi hal ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda metro jaya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x