Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

- 31 Januari 2023, 19:28 WIB
Polisi tetapkan 5 tersangka baru kasus gagal ginjal akut pada anak
Polisi tetapkan 5 tersangka baru kasus gagal ginjal akut pada anak /Divisi humas polri/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, yang terjadi beberapa waktu lalu, polri tetapkan tersangka baru.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada konferensi pers yang digelar di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka baru pada kasus ini. Selasa 31 Januari 2023.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu korporasi yakni PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical. 

Baca Juga: Para Kades Serang Pemilik Akun Tik Tok Milik Pria Berinisial A, Ini Sebabnya

Sementara dari empat tersangka yang sudah ditangkap, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat tersangka tersebut berinisial E, AR, AS, dan AIG. Dimungkingkan jumlah tersangka akan terus bertambah karena penyidikan masih berlanjut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHPidana.

Baca Juga: Gerak Cepat, Akhirnya Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur di Megamendung Diamankan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian pun akan terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut pada anak ini hingga tuntas.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x