Cek Lokasi Yang Terdekat, Berikut Ada 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Warga Jakarta

- 2 Februari 2023, 05:54 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/ /

HARIAN BOGOR RAYA- Layanan SIM keliling untuk warga Jakarta untuk hari ini ada di beberapa titik, silahkan kunjungi yang terdekat dan jangan lupa persiapan dokumen anda  seperti :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Ada 'Gebyar Adminduk' Disdukcapil Kabupaten Bogor, Yuk Urus KTP, Akta Kelahiran, KIA, Catat Tanggalnya!

Untuk Jadwal operasi layanan SIM keliling harus ini Kamis, 2 Februari 2023 dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi titik layanan SIM keliling dikutip Harian Bogor Raya pada Medsos TMC Polda Metro Jaya  jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 2 Februari 2023 :
-Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung. 

Baca Juga: High Zium Studio Buka-bukaan Soal Pernikahan Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Juga Bayi Song Joong Ki

-Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

-Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok.

-Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Pasti ON, Edisi GI Bertabur Gratisan Primogems 1 Februari 2023

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C cek masa berlaku SIM anda jangan sampai terlewat, apa bila masa berlaku SIM anda terlewat maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Demikian informasi layanan SIM keliling untuk warga Jakarta hari ini semoga bermanfaat. ***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah