HARIAN BOGOR RAYA- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, AKP. Theodorus Echal Setiawan bahwa Aan Saputra Wijaya, anak Wakil Ketua Komisi I DPRD Wajo, sudah jadi tersangka.
Menurut Theodurus, sebelum jadi tersangka, Aan kooperatif datang ke kantor.
Pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap Aan yang kini jadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Aan ini terkait kasus penganiayaan juru parkir berujung penetapan tersangka pada pelaku.
Akunya, pihaknya telah memanggil Aan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Aan terancam hukuman dua tahun penjara. Anak DPRD Wajo itu diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Konser Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa 19 Jumpai Penggemarnya
Sementara, penindakan kasus tersebut didasari adanya laporan dari korban serta bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Hikmah Sengkang.