Hasil Evaluasi Polisi, Ungkap Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

- 6 Februari 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Freepik/rawpixel/

HARIAN BOGOR RAYA - Polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur terkait penetapan tersangka mahasiswa UI.
Polisi juga melakukan audit investigasi, mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak terkait penetapan tersangka mahasiswa UI.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya soal kasus penetapan tersangka mahasiswa UI itu.

Baca Juga: Gunung Semeru di Lumajang Keluarkan Awan Panas, PVMBG Tunjukkan Data
Pihaknya pun menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya.
Perlu diketahui, polisi akhirnya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka mahasiswa UI. Polisi berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut.

Baca Juga: Inilah Ihsan seorang Anak Penderita Penyakit Mikrosefalus Yang Terlahir Dari Keluarga Tidak Mampu

"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Winu Andiko kepada wartawan pada Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo pun menyampaikan pihaknya meminta maaf lantaran terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," katanya.

Baca Juga: Gempabumi di Pulau Saringi NTB Magnitudo 5.4, BMKG Beri Penjelasan
Dikatakan Trunoyudo, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.


Hasya Jadi Tersangka
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x