Hanya 1 Jam Perpanjangan SIM Selesai, Simak Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Bekasi dan Tangsel

- 9 Februari 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri /

HARIAN BOGOR RAYA-Cek masa berlaku SIM anda lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis dan jangan sampai lupa karena telat sehari akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Saat ini memperpanjang masa berlaku SIM sangat mudah dengan menggunakan layanan SIM keliling  sehingga dapat mempermudah masyarakat.

Untuk hari ini simak layanan SIM keliling  di Tangerang Selatan dan Bekasi, layanan SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke polres.

Baca Juga: Ini Cerita Pemred Media Saat Makan si Bolang Durian Bersama Presiden Jokowi di Kota Medan

Tak perlu menunggu waktu lama sekitar satu jam perpanjangan SIM anda akan selesai, persiapkan saja kelengkapannya :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Layanan SIM Keliling  hari ini 9 Februari 2023 lokasi di Bekasi Cyber Park mulai Pukul 08.00-10.00 WIB, sedangkan di Tangsel Jadwal hari ini berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD dimulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Baca Juga: 2.802 Orang Tewas Serta Ribuan Lainnya Mengalami Luka Serius Pasca Gempa di Suriah

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Baca Juga: KBRI Ankara Evakuasi Ratusan Korban Gempa di Turki, 2 WNI Meninggal Dunia

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Baca Juga: Asyiknya Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Makan Durian Sibolang Bersama Para Pemred Media

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polres Bekasi dan Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Jajaran Pangdam dan Kapolda Untuk Waspada Karhutla

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian Informasi layanan SIM keliling untuk hari ini selalu update di Harian Bogor Raya, semoga bermanfaat.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x