Polisi Janjikan Proses Penyelidikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syaputra

- 9 Februari 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
Ilustrasi kecelakaan motor. /Pixabay/Franz P. Sauerteig/

HARIAN BOGOR RAYA - Proses penyelidikan akan berjalan profesional terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syaputra.

Selama proses penyelidikan terkait kasus kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syaputra, 

akan melibatkan berbagai pihak internal maupun eksternal seperti pakar transportasi hingga pakar hukum pidana.

Baca Juga: Tidak Ada Salahnya Menjaga Kesehatan, Ini Menurut dr Spesialis Resiko Saraf Bagi Kaum Muda

"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Selain itu juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa polisi sudah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syaputra.

Baca Juga: Pengakuan Kepala Desa Tanjungsari Tasikmalaya Soal Kehadiran Segerombolan Monyet Ekor Panjang

Menurut Trunoyudo, surat perintah penyidikan baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syaputra diterbitkan setelah pihak keluarga almarhum Hasya melaporkan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x