HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan minyak goreng rakyat Minyakita untuk masyarakat.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat atau Minyakita.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kasan menyampaikan, aturan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita dikeluarkan karena beberapa alasan.
Baca Juga: Temani Kedua Cucu Main di Mall, Presiden Disambut Antusias Oleh Pengunjung
Salah satunya adalah penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat.
"Terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET)," kata Kasan dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.
"Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat, mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya perihal Minyakita.
Baca Juga: Bertemu Dengan Para Anak Muda Aceh, Presiden Jokowi Setujui Permintaan Mereka