Polisi Ungkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Penjual Ayam Goreng di Bekasi

- 17 Februari 2023, 23:19 WIB
Ilustrasi/Soumen82hazra/Pixabay
Ilustrasi/Soumen82hazra/Pixabay /

HARIAN BOGOR RAYA - Dua tersangka pelaku pembunuhan penjual ayam goreng di Bekasi telah terungkap, saat ini  polisi masih mendalami kasus ini.

Kedua pelaku yang berinisial HK ( 21 ) dan MA ( 14 ) telah merencanakan pembunuhan ini terhadap MIM ( 29 ), keterangan yang dihimpun tersangka telah merencanakan selama tiga hari.

"Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama tiga hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip Harian Bogor dari PMJnews Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Meluap, Sejumlah Kelurahan Terendam Banjir

Menurut Hengki kedua pelaku yang baru bekerja lima hari di tempat milik korban, kedua tersangka diduga karena sakit hati.

"Kami curigai lima hari bekerja, namun sudah melakukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenarnya apalagi tiga hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia dua hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya sedang kami gali dengan psikologi forensik,” imbuhnya.

Polisi masih mendalami tindak kejahatan kedua pelaku dengan beberapa pasal. " Pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara" ujarnya.

Baca Juga: Diduga Karena Sakit Hati, Ibu Rumah Tangga Tewas Dibunuh Pelaku Gunakan Tabung Gas

Tambannya lagi, " Karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x