Bagaimana cara beralih dari KTP elektronik ke KTP digital, ini tahapan pembuatannya:
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Perlu dicatat, saat ini aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email dengan login ke email pribadi dan mengklik tautan yang dikirimkan PPID Kemendagri
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.
Nantinya, pengguna akan memiliki QR Code yang berisi identitas diri, biodata, dan histori aktivitas yang dilakukan. QR Code tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang membutuhkan KTP.***