HARIAN BOGOR RAYA - Akibat ulah anaknya yang menganiaya remaja 17 tahun, akhirnya berimbas pada orangtuanya, Rafael Alun Triambodo. Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pemuda (20) yang melakukan penganiayaan terhadap CDO(17) hingga CDO atau David mengalami Koma dan pembengkakan otak.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Mario Dandy Satriyo, kini dari kasus tersebut berimbas pada karier, jabatan, dan harta Rafael, yang saat ini menjadi perhatian para netizen. Bahkan kementerian keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael selaku pejabat di Ditjen pajak kementerian keuangan.
Tidak hanya itu, saat ini kepala pusat pengendalian dan analisis transaksi keuangan PPATK Ivan yustia vandana membeberkan temuan terkait sumber kekayaan milik Rafael alun Trisambodo.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Mario Dandy Satriyo, Ketahui Faktor-faktor Sebabkan Seseorang Arogan
Ivan menyebutkan bahwa ada aliran dana pada rekening milik Rafael yang diduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebenarnya menurut Ivan indikasi pencucian uang ini merupakan kasus lama yang telah diproses oleh PPATK, sejak hampir 12 tahun silam atau tepatnya pada tahun 2010.
Dan hasil dari analisa itu telah diserahkan pada KPK, kejagung dan Irjen kementerian keuangan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Fokus Pada Ketersediaan Pangan
Terkait hal tersebut namun Ivan tidak pernah merinci nominal dari indikasi tindak pidana pencucian uang aliran dana dari rekening Rafael misalnya seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.